Makassar, Thiscover.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulawesi Selatan menyoroti dampak kenaikan pajak dan distribusi oleh Pemerintah Provinsi.
Menurut Fraksi Gerindra, masyarakat menanggung beban akibat kenaikan pajak dan distribusi.
“Kami mempertanyakan langkah konkret pemerintah saat ini selain menaikkan tarif pajak lain untuk menutupi defisit ini. Masyarakat jangan menanggung beban,” kata H Patudangi Azis, anggota Fraksi Gerindra DPRD Sulsel.
Pihaknya mewanti Pemerintah Provinsi Sulsel terkait defisit pendapatan daerah Rp91 miliar.
Bahkan Partai Gerindra mendesak Pemprov Sulsel segera mencari formula lain untuk mengatasi defisit.
“Fraksi Gerindra menyoroti penurunan pendapatan sebesar 11,5 persen atau sekitar Rp91 miliar akibat kebijakan tersebut,” kata Patudangi Azis, saat membacakan pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Senin (18/5/2026).
Paripurna tersebut membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pandangannya, politisi senior Gerindra asal Kabupaten Bulukumba itu memberi perhatian khusus terhadap penurunan pendapatan daerah sebesar 11,5 persen atau sekitar Rp91 miliar.
Penurunan tersebut disebut dipicu kebijakan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta penghapusan BBNKB II.
Ia mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan kenaikan tarif pajak sebagai jalan pintas untuk menutup kekurangan pendapatan Pemprov. ***

