Jakarta, Thiscover.id – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kembali arah kebijakan ekonomi nasional yang harus kembali berlandaskan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026, yang menjadi panggung penting penegasan visi ekonomi pemerintah.
Dalam pidatonya, Presiden menempatkan Pasal 33 sebagai fondasi utama sistem ekonomi Indonesia yang berbasis kekeluargaan dan kerja bersama.
Ia mengutip secara langsung amanat konstitusi tersebut yang berasas kekeluargaan.
“Di mimbar ini saya ingin ingatkan kembali bunyi dari Pasal 33. Ayat pertama dari Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” ujar Presiden.
Lebih jauh, Kepala Negara menegaskan penolakannya terhadap model ekonomi yang dinilai tidak sejalan dengan falsafah Pancasila, termasuk praktik kapitalisme ekstrem yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
“Tidak ada kata-kata asas-asas lain. Asas kapitalisme neoliberal, asas konglomerasi, asas yang sekaya boleh sekaya-kayanya, yang miskin salahnya orang miskin. Itu bukan falsafah Pancasila,” tekannya lagi.
Presiden Prabowo juga menekankan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan “cetak biru” ekonomi nasional yang dirancang oleh para pendiri bangsa sebagai pedoman utama pengelolaan sumber daya negara.
Ia menilai penyimpangan dari prinsip tersebut menjadi salah satu akar berbagai persoalan ekonomi yang masih terjadi saat ini.
“Ini adalah cetak biru ekonomi kita, saudara-saudara sekalian. Manakala kita menyimpang cetak biru ini, ya jangan salahkan siapa-siapa, kecuali diri kita sendiri yang tidak mau menerima titipan amanah dari pendiri-pendiri bangsa kita.” ujarnya lagi.
Selain menyoroti arah kebijakan, Presiden juga menyinggung persoalan kebocoran ekonomi nasional yang masih terjadi dalam berbagai bentuk, seperti manipulasi ekspor, praktik under invoicing, aktivitas pertambangan ilegal, hingga pembalakan liar.
Ia menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor yang memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung, termasuk aktivitas tambang di kawasan hutan lindung yang disebut telah terjadi bertahun-tahun tanpa tindakan tegas.
Presiden memperkirakan potensi kerugian negara akibat kebocoran ekonomi dapat mencapai sekitar 150 miliar dolar Amerika Serikat setiap tahun.
Namun ia menekankan bahwa upaya penyelamatan potensi tersebut hanya dapat berhasil jika diiringi keberanian dan komitmen bersama untuk melakukan pembenahan struktural.
Di bagian akhir pidatonya, Presiden kembali menegaskan arah besar pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekonomi dan memastikan seluruh kekayaan negara benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam perbaikan agar Indonesia tidak mengulang kesalahan kebijakan di masa lalu, sekaligus mengakhiri pidatonya dengan pesan moral mengenai pentingnya keberanian melakukan perubahan mendasar dalam sistem ekonomi nasional. ***

